Entertainment

Senin, 22 Februari 2010

Meski Masuk Prolegnas, RUU Nikah Siri Baru Judul & Penjelasan Awal

RUU Hukum Material Peradilan Agama Bidang Perkawinan atau RUU Nikah Siri yang masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR ternyata baru berupa judul dan penjelasan awal. Draf lengkap RUU tersebut belum diterima Baleg.

"Masuk ke kita baru judul dan penjelasan awal, tapi substansi undang-undangnya sendiri belum lihat," kata Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono, kepada detikcom per telepon, Senin (22/2/2010).

Status RUU yang lebih dikenal dengan nama RUU Nikah Siri itu memicu polemik setelah Menag Suryadharma Ali menyatakan RUU " tidak ada barangnya". Padahal Baleg menyatakan RUU itu sudah masuk prolegnas.

Menurut Ignatius, RUU yang merupakan usulan pemerintah dimungkinkan untuk masuk dalam Prolegnas 2010 meski drafnya belum ada. Bila pemerintah yakin bisa menyiapkan draf itu sesuai waktu yang ditentukan, Baleg setuju saja memasukkannya dalam prolegnas.

"Itu tergantung kesiapan menyusun draf dan yakin dalam masa sidang 2010 akan selesai," kata Ignatius.

Politisi Demokrat ini menjelaskan, RUU dengan nama Hukum Material Peradilan Agama Bidang Perkawinan berada di nomor 56 dari 58 RUU Prolegnas prioritas 2010. Ignatius kembali menegaskan, belum ada draf RUU tersebut yang masuk ke DPR.

Dijelaskan Ignatius, judul dan penjelasan awal RUU Nikah Siri adalah hasil pembahasan Kementrian Hukum dan HAM dan Baleg DPR. Adapun draf yang akan disampaikan kemudian, barulah menyertakan persetujuan presiden.

Draf RUU usulan pemerintah, kata Ignatius, adalah hasil pembahasan kementrian terkait dengan masyarakat, yang kemudian disampaikan ke DPR dengan persetujuan presiden. Ia menduga draf RUU Nikah Siri yang beredar di masyrakat adalah masukan dari masyarakat itu kepada Kementrian Agama.

"Itu mungkin masukan dari masyarakat," ujarnya.

Ignatius menjelaskan, RUU Nikah Siri baru masuk Prolegnas pada 2010-2014, meski sudah ada pemikiran terhadap hal itu pada 2007. "Masih ada keraguan dari pihak penyusun," kata dia.

Ia melajutkan, untuk draf RUU yang sudah lengkap dan diteken presiden, selanjutnya akan masuk ke Badan Legislasi untuk diteliti. Kemudian masuk ke Badan Musyawarah untuk ditentukan siapa (komisi atau pansus) yang akan membahasnya. Selanjutnya diumumkan pembahasannya di rapat paripurna.

"Untuk tahun ini sudah empat draf RUU, dua sudah matang, dua masih diteliti Baleg," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar